Assalamu’alaikum…
Ustadz saya ingin bertanya tentang
membuka aib sesama muslim.
kapan “aib” seseorang bisa kita
bicarakan atau diungkapkan? hal ini berkaitan dengan semangkin maraknya
pengungkapan kasus korupsi/kolusi terhadap pejabat di negri ini.
Apakah benar kita harus mentaati
penguasa (imamah) sekalipun mereka berbuat dzolim yang banyak terdapat
pada hadits seperti : “engkau mendengar dan mentaati penguasa sekalipun dipukul
punggungmu dan diambil hartamu maka tetap mendengarlah dan taatlah” (HR.Muslim
no.1847) atau …”apakah tidak sebaiknya kami memerangi mereka (penguasa), beliau
menjawab “tidak boleh, selama mereka masih shalat” (HR. Muslim no.1854). siapa imamah
yang dimaksud?
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Swarna yang dimuliakan Allah
swt
Mengungkap Aib Seseorang
Pada dasarnya diharamkan bagi
seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya karena ini termasuk kedalam
perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib saudaranya sesame muslim pada saat
orang itu tidak ada dihadapannya dan saudaranya itu tidak menyukainya jika
berita tersebut sampai kepadanya tanpa adanya suatu keperluan.
Para ulama mengharamkan ghibah ini
jika dilakukan tanpa adanya suatu kepentingan bahkah termasuk kedalam kategori
dosa besar, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا
تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ
لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ
رَّحِيمٌ
Artinya : “Dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)
Didalam shahih Muslim dari hadits al
‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw
bersabda,”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para sahabat bertanya,”Allah dan
Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw bersabda,”Engkau menyebutkan
apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’ Beliau saw ditanya,’Apa pendapatmu,
jika pada saudaraku itu benar ada apa yang aku katakan?’ beliau saw
bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu benar (ada pada saudaramu) maka
sungguh engkau telah melakukan ghibah dan jika apa yang engkau katakana itu
tidak benar maka engkau telah berdusta.”
Namun ghibah atau menyebutkan aib
saudaranya untuk suatu kepentingan maka dibolehkan, dan diantara hal-hal yang
dibolehkannya ghibah adalah :
1. Adanya unsur kezhaliman.
Dibolehkan bagi seorang yang
dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa atau hakim atau orang-orang yang
memiliki wewenang atau orang yang memiliki kemampuan untuk menghentikan
kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu kemudian orang itu
mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia telah berbuat ini
kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”
2. Meminta pertolongan untuk
menghentikan kemunkaran dan mengembalikan orang-orang yang berbuat maksiat
kepada kebenaran dengan penjelasannya yang mengatakan kepada orang yang
diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan kemunkaran dengan mengatakan,”Si
A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia, atau perkataan sejenisnya.”
Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan dan jika tidak ada maksud yang
demikian maka diharamkan.
3. Meminta fatwa, seperti
penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah menzhalimiku atau saudaraku
atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah balasannya ? Bagaimana caranya untuk
melepaskan diri dari perbuatan itu dan mendapatkan hakku serta mencegah
kezhaliman itu terhadapku?’ atau perkataan-perkatan seperti itu, maka hal ini
dibolehkan untuk suatu kepentingan.
Namun yang lebih baik baginya adalah
dengan mengatakan,”Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang
melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang suami atau istri yang melakukan
ini dan itu atau sejenisnya.” Ia hanya menyampaikan substansinya tanpa
menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan orangnya pun dibolehkan,
berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya
Abu Sofyan adalah seorang yang kikir…” dan Rasulullah saw tidaklah melarang
Hindun.
4. Memberikan peringatan kepada kaum
muslimin dari keburukan dan kejahatannya. Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana
disebutkan Imam Nawawi :
a. Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi
dan saksi yang memiliki cacat, ini dibolehkan menurut ijma’ bahkan diwajibkan
demi menjaga syariah.
b. Memberitahukan dengan cara ghibah
saat bermusyawarah dalam permasalahan keluarga besan, atau yang lainnya.
c. Apabila engkau menyaksikan orang
yang membeli sesuatu yang mengandung cacat atau sejenisnya lalu engkau
mengingatkan si pembeli yang tidak mengetahui perihal itu sebagai suatu nasehat
baginya bukan bertujuan menyakitinya atau merusaknya.
d. Apabila engkau menyaksikan
seorang yang faqih, berilmu berkali-kali melakukan perbuatan fasiq atau bid’ah
sedangkan orang itu menjadi rujukan ilmu sementara kemudharatan yang ada
didalam perbuatan itu masih tersembunyi maka hendaklah engkau menasehatinya dan
menjelaskan perbuatannya itu dengan tujuan memberikan nasehat.
e. Terhadap seorang yang memiliki
kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan sebagaimana mestinya dikarenakan
dirinya tidak memiliki kemampuan atau karena kefasikannya maka hendaklah hal
itu diungkapkan kepada orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk
menggantikan orang tersebut dengan orang lain yang lebih mampu, tidak mudah
tertipu dan istiqomah.
5. Apabila kefasikan atau bid’ah
yang dilakukannya sudah tampak terang maka dibolehkan mengungkapkan yang tampak
terang itu saja dan tidak dibolehkan baginya mengungkapkan aib-aib selain itu
kecuali jika ada sebab lainnya.
6. Sebagai pengenalan atau
pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal dengan gelar si Rabun, si
Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung atau sejenisnya maka
dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan perkataan itu dan diharamkan
menyebutkannya dengan maksud menghinakannya akan tetapi jika dimungkinkan untuk
pengenalannya dengan selain gelar-gelar itu maka hal ini lebih utama. (al
Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 – 1146)
Dengan demikian dibolehkan
mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para pejabat dikarenakan adanya
kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan kezhalimannya yang dapat
merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan agar para pejabat lainnya
tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar pejabat itu diganti dengan pejabat
lainnya yang lebih baik dan amanah.
Mentaati Pemimpin
Selain hadits-hadits yang anda
sebutkan diatas yang memerintahkan seorang muslim untuk mendengar dan menaati
pemimpinnya maka terdapat hadits-hadits lainnya, diantaranya :
Sabda Rasulullah saw,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)
Sabda Rasulullah saw,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa
yang melepaskan tangannya (baiat) dari suatu keaatan maka ia akan bertemu Allah
pada hari kiamat tanpa adanya hujjah (alasan) baginya. Dan barangsiapa mati
sementara tanpa ada baiat di lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.”
(HR. Muslim)
Maksud kata “pemimpin/imam” yang
harus didengar dan ditaati didalam hadits-hadits diatas adalah pemimpin seluruh
kaum muslimin atau khalifah atau imam syar’iy yang dipilih oleh Ahlu al Halli
wa al Aqdi yang merupakan perwakilan dari seluruh kaum muslimin bukan pemimpin
suatu organisasi, jama’ah, partai, perkumpulan atau bukan pula penguasa suatu
negara, pemimpin suatu daerah atau yang sejenisnya.
Sehingga apabila seorang pemimpin
suatu organisasi atau jamaah atau seorang penguasa suatu negeri memerintahkan
kemaksiatan walaupun dirinya masih melaksanakan shalat maka ia tidak boleh
ditaati karena tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah swt, sebagaimana
sabda Rasulullah saw,”Tidak ada ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi
ketaatan kepada hal yang ma’ruf.” (HR. Bukhori dan Muslim)—(baca : Hukum Berhenti dari Jama’ah)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.